Jenggala.id – Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan bahwa PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) belum mendapatkan restu dari pemerintah untuk melakukan impor Kereta Rel Listrik (KRL).
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Septian Hario Seto, hasil audit tersebut memberikan beberapa pertimbangan penting bagi pemerintah terkait rencana impor KRL bekas. Terdapat empat kesimpulan yang diambil dari hasil audit tersebut.
Baca juga : Empat Puluh Tahun Tertidur, Jalur Kereta Api Stasiun Garut menuju
“Pertama, rencana impor KRL bekas ini tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional,” ujar Seto dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Kamis (6/4/2023).