Sri Mulyani menggarisbawahi pentingnya disiplin fiskal, dan bahwa pengalaman negara-negara lain menunjukkan bahwa jika batas defisit tidak diatur, hal ini dapat menjadi kebiasaan yang sulit diubah. Oleh karena itu, tiga tahun adalah jangka waktu yang diberikan untuk memberikan kesadaran akan pentingnya kembali kepada disiplin fiskal.
Indonesia sendiri telah menerapkan prinsip disiplin fiskal sejak tahun 2003 melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di bawah undang-undang tersebut, defisit APBN tidak boleh melebihi 3 persen, dan utang tidak boleh melampaui 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Prinsip-prinsip ini diadopsi dari Maastricht Agreement di Uni Eropa. Sri Mulyani juga mencatat bahwa beberapa negara telah melanggar prinsip-prinsip ini dengan defisit di atas 3 persen dan utang di atas 60 persen, sehingga ekonomi dan keuangan negara-negara tersebut saat ini dalam situasi yang tidak stabil.