KPU juga akan melakukan sosialisasi tentang ketentuan ini. Sebelumnya, Bawaslu telah mengusulkan aturan yang melarang Pj kepala daerah ikut Pilkada 2024. Mereka berpendapat bahwa Pj adalah pejabat administratif yang seharusnya tidak terlibat dalam politik. Mereka khawatir bahwa Pj yang ikut Pilkada berpotensi memanfaatkan posisinya untuk kepentingan politik, yang bisa mengganggu netralitas aparatur sipil negara (ASN). Meskipun belum ada insiden konkret, Bawaslu menganggap penting untuk mempertimbangkan aturan yang mengatur hal ini dalam rangka menjaga demokrasi yang bersih dan netral.