JENGGALA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mendorong pembuatan aturan yang melarang penjabat (Pj) kepala daerah ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, aturan tersebut bukan hal baru dan sudah diatur dalam hukum.
Menurut Idham, aturan ini sudah ada sejak 1 Juli 2016 dan telah diimplementasikan pada Pilkada Serentak 2017, 2018, dan 2020. Pasal 7 ayat (2) huruf q dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan bahwa bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.
Idham menjelaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk mencegah penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota. Tujuannya adalah untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan. UU Pilkada ingin memastikan bahwa kepemimpinan pemerintah daerah tetap berintegritas saat dipimpin oleh penjabat kepala daerah.