• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Senin, Februari 2, 2026
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » KPU Sebut Aturan Larangan Pj Kepala Daerah Ikut Pilkada Sudah Ada Sejak 2016

KPU Sebut Aturan Larangan Pj Kepala Daerah Ikut Pilkada Sudah Ada Sejak 2016

2023/09/23 15:25:29
in News
KPU Sebut Aturan Larangan Pj Kepala Daerah Ikut Pilkada Sudah Ada Sejak 2016

JENGGALA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mendorong pembuatan aturan yang melarang penjabat (Pj) kepala daerah ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, aturan tersebut bukan hal baru dan sudah diatur dalam hukum.

Menurut Idham, aturan ini sudah ada sejak 1 Juli 2016 dan telah diimplementasikan pada Pilkada Serentak 2017, 2018, dan 2020. Pasal 7 ayat (2) huruf q dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan bahwa bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

Idham menjelaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk mencegah penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota. Tujuannya adalah untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan. UU Pilkada ingin memastikan bahwa kepemimpinan pemerintah daerah tetap berintegritas saat dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

BeritaTerkait

Bittime Ingatkan Pentingnya Literasi di Tengah Gejolak Ekonomi Global dan Dampaknya Terhadap Kondisi Aset Kripto

Strategi Imbal Hasil Pasif Kripto Mulai Menggantikan Perdagangan Aktif di Tengah Pasar yang Lebih Hati-Hati

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Komisi Pemilihan Umum (KPU)#KPU Sebut Aturan Larangan Pj Kepala Daerah Ikut Pilkada Sudah Ada Sejak 2016
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Bittime Ingatkan Pentingnya Literasi di Tengah Gejolak Ekonomi Global dan Dampaknya Terhadap Kondisi Aset Kripto

Bittime Ingatkan Pentingnya Literasi di Tengah Gejolak Ekonomi Global dan Dampaknya Terhadap Kondisi Aset Kripto

Januari 26, 2026
3
Antusiasme Tinggi, Penjualan Tiket KA Rajabasa dan Kualastabas Tembus 9.957 Selama Libur Panjang Isra Mikraj

Strategi Imbal Hasil Pasif Kripto Mulai Menggantikan Perdagangan Aktif di Tengah Pasar yang Lebih Hati-Hati

Januari 22, 2026
1
Meriahkan Libur Nataru, KAI Services Percantik Loko Café dengan Nuansa Natal dan Tahun Baru

Meriahkan Libur Nataru, KAI Services Percantik Loko Café dengan Nuansa Natal dan Tahun Baru

Januari 1, 2026
6
Tembus 50.957 Penumpang Telah Dilayani di Wilayah Daop 7 Madiun, Tempat Duduk Masih Tersedia

Tembus 50.957 Penumpang Telah Dilayani di Wilayah Daop 7 Madiun, Tempat Duduk Masih Tersedia

Desember 31, 2025
3
Kementerian PU Tangani Konektivitas Jalan Provinsi Sicincin-Bukittinggi, Pemasangan Jembatan Darurat Ditargetkan Rampung Awal Januari

Kementerian PU Tangani Konektivitas Jalan Provinsi Sicincin-Bukittinggi, Pemasangan Jembatan Darurat Ditargetkan Rampung Awal Januari

Desember 31, 2025
5
KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 530.152 Penumpang KA pada November 2025, Meningkat 6,3% dari Tahun Sebelumnya

Budget Sudah Tersedia, Inikah Saatnya Kamu Memutuskan Menikah?

Desember 31, 2025
7
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung Karang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung Karang

Desember 30, 2025
1
Semakin Melayani Sepenuh Hati, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin Menyapa Langsung Pelanggan di Wilayah Daop 1 Jakarta

Semakin Melayani Sepenuh Hati, Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin Menyapa Langsung Pelanggan di Wilayah Daop 1 Jakarta

Desember 29, 2025
3
Next Post
Kemenkes Buka Lowongan Sebanyak 7.249 Formasi CASN dan PPPK

Kemenkes Buka Lowongan Sebanyak 7.249 Formasi CASN dan PPPK

RSS Berita Terkini

  • Cegah Virus Nipah, Kemenkes Larang Konsumsi Makanan Ini!
  • Sekolah Garuda Buka Formasi di 4 Lokasi, Kesempatan Emas bagi PPPK dan Guru hingga Kepala Sekolah

Recommended

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung Tetapkan APBD Perubahan 2023 Menjadi Rp6,69 Triliun

Pemprov Jabar Usulkan APBD Perubahan Sebesar Rp 37,7 Triliun

September 12, 2023
1
Sri Mulyani Cawapres Potensial Versi PKB

Sri Mulyani Cawapres Potensial Versi PKB

Juni 14, 2022
36
Finalis MediaMIND 2025 Kunjungi Bangka, Lampung dan Pongkor

Grebek Pasar BRI BO Otista: Dekatkan Layanan Perbankan dengan Pedagang dan UMKM

Oktober 27, 2025
2
Kota Ciberon Miliki 20 Warisan Budaya Tak Benda

Kota Ciberon Miliki 20 Warisan Budaya Tak Benda

September 29, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.