JENGGALA.ID – KPU Kabupaten Cirebon mendata jumlah pemilih potensial tanpa KTP elektronik (KTP-e) telah mencapai 28.490 jiwa dari 1,7 juta daftar pemilih tetap (dpt) hasil rekapitulasi pada 21 Juni 2023.
“Jumlahnya cukup banyak, biasanya mereka itu yang berada di sekolah dan pesantren,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusuma Atmawijaya di Cirebon, Kamis (21/9/2023).
Data tersebut, kata Ujang, sudah akurat karena proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Cirebon berbasis pada informasi yang tertera di dalam Kartu Keluarga (KK).
Ia menjelaskan pemilih potensial non KTP-e merupakan kategori dpt atau pemilih pemula, yang akan berusia 17 tahun pada Februari 2024 dan bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KK sebagai dokumen pendukung.