JENGGALA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan calon presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK menyatakan bahwa syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden harus memiliki usia minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan bahwa KPU akan mematuhi putusan MK dan mengikuti semua ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. KPU akan membantu kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dengan menyesuaikan peraturan KPU mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai dengan putusan MK.