Dalam kebijakan tersebut, platform digital yang tidak mendaftar sesuai dengan tenggat waktu, maka akan dianggap ilegal dan akses layanannya dapat diblokir Kominfo.
Pemblokiran yang dilakukan Kementerian Kominfo, terutama terhadap platform PayPal, mendapat protes dari masyarakat yang mengekspresikannya melalui media sosial. Bahkan menjadi trending topic di Twitter hingga berita ini diterbitkan.
Sebab, layanan tersebut banyak digunakan masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi keuangan. Terutama bagi mereka yang bekerja dengan perusahaan asing dan kreator konten.
Sehingga akibat dari pemblokiran tersebut, pengguna layanan PayPal di Indonesia tidak dapat melakukan pencairan dana yang mereka miliki.
Oleh sebab itu, Kementerian Kominfo membuka layanan PayPal untuk sementara pada 31 Juli 2022, dari pukul 08.00 WIB.