Jenggala.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kementerian Kominfo telah membuka blokir PayPal untuk sementara.
Hal itu dilakukan Kementerian Kominfo agar masyarakat dapat memindahkan dana yang mereka miliki dalam platform tersebut.
Seperti diketahui, bahwa sejak Sabtu 30 Juli 2022, Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran terhadap sejumlah platform digital.
Adapun beberapa layanan atau platform yang diblokir oleh Kementerian Kominfo adalah Yahoo Search, Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive, Origin, PayPal, dan Epic Games.
Ketujuh platform digital tersebut mulai diblokir, sebab belum mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kebijakan tersebut, platform digital yang tidak mendaftar sesuai dengan tenggat waktu, maka akan dianggap ilegal dan akses layanannya dapat diblokir Kominfo.
Pemblokiran yang dilakukan Kementerian Kominfo, terutama terhadap platform PayPal, mendapat protes dari masyarakat yang mengekspresikannya melalui media sosial. Bahkan menjadi trending topic di Twitter hingga berita ini diterbitkan.
Sebab, layanan tersebut banyak digunakan masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi keuangan. Terutama bagi mereka yang bekerja dengan perusahaan asing dan kreator konten.
Sehingga akibat dari pemblokiran tersebut, pengguna layanan PayPal di Indonesia tidak dapat melakukan pencairan dana yang mereka miliki.
Oleh sebab itu, Kementerian Kominfo membuka layanan PayPal untuk sementara pada 31 Juli 2022, dari pukul 08.00 WIB.
Pembukaan layanan PayPal disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam sebuah konferensi pers virtual yang digelar 31 Juli 2022.
“Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi,” ucapnya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Semuel juga mengatakan bahwa pembukaan tersebut, dilakukan hingga 5 Agustus pukul 23.59 WIB.
Ia juga meminta masyarakat untuk memanfaatkan lima hari tersebut dengan baik. Misalnya memindahkan dana dari PayPal ke platform lain.
Menurutnya, pihak PayPal hingga saat ini belum melakukan komunikasi dengan Kementerian Kominfo terkait pendaftaran PSE.
Selain itu, jika PayPal belum mendaftar hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka layanan itu akan diblokir kembali oleh Kementerian Kominfo.






