Kode ini menentukan besarnya pajak kendaraan yang tercantum di STNK, apakah pajaknya tinggi atau rendah.
Kode tersebut biasanya terletak di lembaran notis pajak yang mencantumkan jumlah tagihan yang harus dibayarkan, bukan pada bagian depan STNK.
Baca juga : Kini, Kedapatan Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor Akan Kena Tilang
Kode ini terdiri dari 6 angka yang memiliki makna tersendiri dan perlu dipahami.
Kode ini berkaitan dengan apakah kendaraan tersebut terkena pajak progresif atau tidak.
Perlu diketahui bahwa pajak progresif akan semakin tinggi jika seseorang memiliki lebih banyak kendaraan.
Misalnya, di wilayah Jakarta, aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Baca juga : Hujan Deras Sebabkan Banjir di Solo