Jenggala.id – Protes soal Tunjangan Hari Raya ASN terus memanas. Terbaru, muncul petisi di dunia maya. Petisi terkait dengan revisi aturan THR untuk para ASN ini.
Konon kabarnya, THR hanya akan diberikan setengah dari tukin, ditambah gaji pokok dan tunjangan lain yang didapat oleh ASN.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023. Petisi yang diinisiasi oleh akun @persada sm809 pada situs change.org, menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi PP tersebut.
Hingga Sabtu (1/4/2023) pukul 04.30 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 3.000 akun pendukung dan jumlahnya terus meningkat.
“ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi juga penanggung jawab keluarga. ASN memberikan suaranya bukan karena tidak bersyukur dan ingin melawan pemerintah, tetapi hanya ingin meminta ‘belas kasihan’ dari penguasa negara ini,” tulis pembuat petisi tersebut, dikutip Sabtu (1/4/2023).