JENGGALA.ID – Pihak Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco sedang menghadapi masalah dengan pemerintah terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang memberikan hak penguasaan hingga 160 tahun kepada investor IKN Nusantara untuk Hotel Sultan. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menganggap bahwa pemerintah memberikan perlakuan yang tidak sebanding dengan apa yang diberikan kepada kliennya.
Saat ini, HGB yang dimiliki oleh PT Indobuildco untuk Hotel Sultan menjadi perdebatan dengan pemerintah, yang bahkan berencana mencabut izin tersebut. Ini terkait dengan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang baru disahkan.
Menurut revisi ini, hak penguasaan lahan dalam bentuk HGU di IKN terbagi menjadi dua siklus. Siklus pertama memiliki batas waktu maksimum 95 tahun, yang bisa diperpanjang ke siklus kedua dengan masa penguasaan yang sama. Sementara itu, pelaku usaha diberikan HGB dengan batas waktu paling lama 80 tahun dalam satu siklus, yang bisa diperpanjang hingga total 160 tahun.