Kuasa hukum Kotak, Sheila A. Salomo, juga memberikan klarifikasi bahwa band tersebut telah terus membayar royalti kepada Posan jika mereka membawakan lagu-lagu yang diciptakan bersama.
“Salah satu tindakan yang telah dilakukan oleh Kotak untuk mendukung hak cipta adalah mengharuskan dan mengingatkan pihak penyelenggara acara untuk membayar royalti sebelum Kotak tampil,” tutur Sheila.
Baca juga :Kisruh Tunjangan Hari Raya THR ASN Jelang Ramadhan
Sheila juga mengingatkan bahwa nama “Kotak” yang saat ini digunakan oleh band tersebut didapat dengan persetujuan dari semua anggota band yang berasal dari sebuah event pencarian bakat.
Hal ini adalah tanggapan atas somasi Posan terkait asal muasal nama band Kotak. Sheila mengancam untuk melaporkan Posan ke pihak berwajib jika perdebatan mengenai nama band masih terus berlanjut.