Jenggala.id – Posan Tobing telah resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan band populer Kotak ke pihak kepolisian pada hari Rabu (6/9). Laporan ini adalah puncak dari perseteruan panjang yang berkaitan dengan klaim hak cipta yang rumit, serta perdebatan mengenai nama band itu sendiri.
Sebelumnya, Posan Tobing, eks-drummer Kotak, telah mengancam untuk melaporkan band tersebut setelah mereka mengirimkan somasi terbuka sebagai tanggapan atas somasi yang diterimanya terlebih dahulu.
Namun, masalah yang paling mencolok adalah perselisihan mengenai royalti dan hak cipta terkait lagu-lagu yang pernah mereka ciptakan bersama.
Baca juga : Konflik Grup Band Kotak Makin Meruncing
Kisruh ini bermula pada bulan Juli ketika Posan Tobing mengklaim bahwa Kotak harus membayar royalti bagian darinya atas lagu-lagu yang ia bantu ciptakan. Namun, anggota Kotak, Tantri, Cella, dan Chua, dengan tegas mengklaim bahwa royalti penampilan yang dimiliki oleh Posan adalah tanggung jawab Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan peraturan hak cipta pemerintah.