JENGGALA.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat (6/10). Pelaporan ini diajukan oleh sebuah kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai “Komite Mahasiswa Peduli Hukum.”
Koordinator dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, menjelaskan alasan di balik pelaporan ini. Dia menyoroti aturan internal KPK yang melarang anggotanya bertemu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara hukum. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap anggota KPK tidak diperbolehkan menjalin kontak langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak terkait dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.