Menurutnya, pemerintah harus bertindak cepat untuk menghentikan penjualan-penjualan ini. Karena selain melanggar aturan, juga berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat di Pulau Mentawai.
Ternyata keberadaan nama Pulau Singgalat di laman penjualan itu sudah ada sejak tahun 2021. Bahkan Gubernur Sumbar saat itu Irwan Prayitno kepada wartawan menyatakan bahwa penjualan pulau tidak masalah selama tidak dijual kepada orang asing atau WNA.***
Page 4 of 4