Meskipun Siti tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang besaran denda pencemaran, dia menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri sedang menghitungnya bersama.
Selain itu, Siti juga mengungkapkan bahwa kendaraan yang menerima denda pencemaran untuk ketiga kalinya berisiko dilarang beroperasi. “Jika sebuah kendaraan sudah dua kali mendapat denda, pada kali ketiga, kemungkinan besar kendaraan tersebut tidak akan diizinkan beroperasi. Kami akan memantau kendaraan-kendaraan mana yang masih dapat beroperasi atau tidak,” tambahnya.
Penting untuk dicatat bahwa uji emisi akan menjadi syarat untuk pembayaran pajak kendaraan secara nasional, bukan hanya berlaku di Jakarta, yang sebelumnya menjadi perhatian utama terkait masalah ini.
Dasar hukum nasional untuk langkah ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 206 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa kendaraan bermotor harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi, terutama untuk kendaraan yang telah berusia lebih dari tiga tahun. Hasil uji emisi akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan tarif pajak kendaraan.