“Sanitasi yang berfungsi dengan baik adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, penanganan TPA dan IPLT harus dilakukan cepat, bertahap, dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan risiko kesehatan di kemudian hari,” kata Menteri Dody.
TPA Rantau menjadi prioritas penanganan karena sistem open dumping yang beroperasi saat ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Dalam fase rehabilitasi dan rekonstruksi, Kementerian PU telah menyiapkan skema penanganan komprehensif. Rencana tersebut mencakup perbaikan sel landfill eksisting, pembangunan sel landfill baru, perbaikan jalan akses, serta pengadaan alat berat pendukung operasional.
Selama 10 hari terakhir, Kementerian PU melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Aceh telah melakukan pembersihan intensif pada kawasan TPA yang tertimbun material pascabencana. Kegiatan ini melibatkan program padat karya yang memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat setempat. Fokus pekerjaan saat ini diarahkan pada pembersihan jalan akses dan penanganan material yang menghambat mobilitas operasional.













