JENGGALA.ID – Kementerian Investasi/BKPM di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia berencana mencabut izin usaha PT Indobuildco, yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo dan mengelola Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Menurut Juru Bicara Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa, izin usaha PT Indobuildco telah diproses melalui sistem online single submission (OSS) di bawah kendali Kementerian Investasi. Oleh karena itu, Bahlil dan timnya akan meninjau kembali izin usaha yang diberikan kepada Pontjo Sutowo, terutama terkait sengketa hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan dengan pemerintah.
Tina menjelaskan bahwa peninjauan ulang tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM bersama Kementerian Sekretariat Negara yang diwakili oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait masalah HGB Hotel Sultan. Hasilnya, beberapa izin usaha membutuhkan kejelasan terkait HGB.