Lewat kolaborasi itu, Kementerian Kominfo berkomunikasi dengan para penyelenggara internet untuk dapat bergerak cepat menutup akses terhadap konten negatif termasuk di dalamnya terkait dengan perjudian online.
Kolaborasi lainnya juga telah dilakukan dengan lintas kementerian dan lembaga agar penanganan pemberantasan judi online menjadi lebih optimal. Salah satunya dengan lembaga dari sektor ekonomi.
“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia (BI) meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” kata Budi.
Budi mengatakan judi online di Indonesia setiap tahunnya diperkirakan memiliki nilai transaksi sebesar Rp160-350 triliun maka dari itu akses terhadap layanan keuangannya perlu dibatasi.