Selain itu, Irwan Hermawan dan Windi Purnama juga mengungkapkan adanya aliran uang sebesar Rp 70 miliar untuk anggota Komisi I DPR RI. Kedua saksi tersebut mengatakan bahwa pemberian uang Rp 70 miliar dilakukan kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga menjadi staf ahli di Komisi I DPR, sementara Sadikin diduga menjadi perantara uang ke BPK.
Kejagung juga mengonfirmasi bahwa mereka akan memanggil seluruh pihak yang sebelumnya disebut menerima aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo selama tahun 2020 hingga 2022.