Polres Probolinggo telah menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa ini, yaitu AW (41), seorang manajer wedding organizer asal Lumajang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti dan ternyata tersangka juga tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). AW dijerat dengan berbagai pasal, seperti Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan atau pasal 188 KUHP.