Jenggala.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan kepada para buruh agar mengambil jalur hukum, menyikapi UU 6/2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), alih-alih menggelar demonstrasi hingga larut malam.
Pendapat ini diutarakan oleh Karyoto setelah memantau aksi demonstrasi yang diadakan oleh kelompok buruh di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi tersebut berlangsung dari pagi hingga tengah malam.
“Jika Anda merasa belum puas dengan isi perundang-undangan, masih terbuka kemungkinan untuk melakukan peninjauan secara hukum. Saya mengundang Anda untuk menggunakan opsi ini,” ujar Karyoto di Jakarta Pusat pada dini hari Jumat (11/8).
Baca juga : Mahasiswa dan Buruh Kembali Demo
Karyoto mengemukakan bahwa para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja bisa menunjuk pengacara untuk mengajukan gugatan terhadap substansi UU tersebut.