<strong>JENGGALA.ID</strong> - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengomentari upaya paksa dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, sehubungan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kabar penggeledahan ruang kerja dan rumah Firli Bahuri tersebar di kalangan wartawan pada Senin, 9 Oktober, setelah kasus dugaan pemerasan ini masuk ke tahap penyidikan. Karyoto menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, terdapat banyak aspek yang dikenal sebagai upaya paksa. Langkah-langkah ini harus memenuhi persyaratan administratif sebelum dilaksanakan. Saat ini, semua proses penyidikan, termasuk pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi, masih berlangsung. "Proses penyidikan adalah langkah sistematis, dimulai dengan menerima laporan, kemudian dilakukan penyelidikan, pencarian alat bukti, dan klarifikasi. Hingga saat ini, belum ada perkembangan baru dalam kasus ini," tambahnya.<!--nextpage--> Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya membantah informasi tentang penggeledahan di rumah Firli Bahuri di Bekasi Selatan. Bahkan Ketua RW setempat juga mengkonfirmasi bahwa tidak ada aktivitas di rumah Firli Bahuri yang bisa dihubungkan dengan penggeledahan. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi penempatan pegawai di Kementerian Pertanian yang melibatkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kasus tersebut sedang diusut oleh KPK, dan Syahrul telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai reaksi atas kasus tersebut. Polda Metro Jaya juga menerima laporan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul. Syahrul sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini sebanyak tiga kali. Kasus ini kini telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.<!--nextpage-->