JENGGALA.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengomentari upaya paksa dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, sehubungan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kabar penggeledahan ruang kerja dan rumah Firli Bahuri tersebar di kalangan wartawan pada Senin, 9 Oktober, setelah kasus dugaan pemerasan ini masuk ke tahap penyidikan.
Karyoto menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, terdapat banyak aspek yang dikenal sebagai upaya paksa. Langkah-langkah ini harus memenuhi persyaratan administratif sebelum dilaksanakan. Saat ini, semua proses penyidikan, termasuk pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi, masih berlangsung.
“Proses penyidikan adalah langkah sistematis, dimulai dengan menerima laporan, kemudian dilakukan penyelidikan, pencarian alat bukti, dan klarifikasi. Hingga saat ini, belum ada perkembangan baru dalam kasus ini,” tambahnya.