JENGGALA.ID – Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, mengumumkan bahwa AKP AG, yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional pimpinan Fredy Pratama, akan menghadapi sanksi keras. Sanksi ini mencakup pemecatan sebagai anggota Polri, serta kemungkinan sanksi pidana yang akan ditentukan oleh pengadilan. Tindakan ini dimaksudkan untuk memberikan contoh kepada semua anggota Polri agar menjauhi tindakan kriminal yang merugikan diri mereka sendiri, lembaga, dan masyarakat.
Menurut Helmy, langkah ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan, khususnya kasus narkoba. Polda Lampung juga berencana untuk segera menggelar sidang kode etik terhadap AKP AG, tetapi sebelumnya, mereka harus menyelesaikan pengembangan kasus dan penangkapan terhadap anggota jaringan Fredy Pratama lainnya.