JENGGALA.ID – Sebuah rombongan pengantin yang menggunakan flare saat sesi foto prewedding di Bromo telah melancarkan serangan balik terhadap kasus hukum yang menimpa mereka. Dalam upaya ini, mereka telah mengangkat Hasmoko sebagai kuasa hukum mereka, dengan tujuan untuk melaporkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS). Mereka mengklaim bahwa ada kelalaian dari pihak BB TNBTS yang menyebabkan kebakaran di Bromo.
Mereka tidak hanya menyalahkan kegiatan foto prewedding sebagai penyebab kebakaran di Bromo, tetapi juga menilai bahwa BB TNBTS telah melakukan kelalaian dalam menjaga keamanan. Mereka mencatat bahwa tidak ada fasilitas pemadam kebakaran atau tim siaga kebakaran yang tersedia, yang menurut Hasmoko, merupakan pelanggaran hak para wisatawan.
Hasmoko mengungkapkan niatnya untuk mengambil langkah-langkah hukum setelah melakukan investigasi, dengan maksud untuk melaporkan pihak-pihak terkait yang dianggap tidak menerapkan sistem keamanan yang memadai untuk pengunjung dan fasilitas umum di Bromo.
“Tujuan kami adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan wisata Bromo-Tengger-Semeru akan menjadi lebih baik di masa depan, dan tidak hanya terfokus pada aspek bisnis semata dalam pengelolaan lahan di Bromo,” ujar Hasmoko.
Sebagai latar belakang, kebakaran hutan dan lahan terjadi di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo akibat flare yang dinyalakan oleh pengunjung selama sesi foto prewedding pada Rabu (6/9) pekan lalu. Karena insiden ini, wilayah wisata Gunung Bromo dan sekitarnya harus ditutup sementara, dengan perkiraan luas lahan yang terdampak mencapai 500 hektar.
Polres Probolinggo telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni AW (41), seorang manajer wedding organizer dari Lumajang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti, dan juga karena tersangka tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah melalui Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 188 KUHP.






