Gibran sendiri telah merespons pelaporan ini dengan mengatakan bahwa masalah ini sekarang menjadi urusan KPK untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengingatkan bahwa pelaporan hukum harus didasarkan pada bukti konkret. Ia menekankan pentingnya tidak melaporkan dugaan pelanggaran hukum hanya berdasarkan asumsi semata. Juri juga mengingatkan bahwa dalam urusan pengaduan masyarakat, prinsip dasar hukum adalah bahwa orang yang menuduh haruslah yang membuktikannya.
Page 2 of 2