JENGGALA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sikap masyarakat yang menerima serangan fajar atau politik luang adalah sikap koruptif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang menyarankan masyarakat menerima uang yang dibagikan saat serangan fajar karena menurut Prabowo itu adalah uang rakyat.
“Kepada masyarakat, bahwa serangan fajar yang dimaksudkan, misalnya dengan bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses yang sedang berjalan, itu tindakan koruptif,” kata Ali Fikri, Rabu (13/9/2023).
Ali menambahkan bahwa dengan menerima uang serangan fajar adalah bibit dari tindak pidana korupsi. Menurut dia, pihak yang membagi-bagikan uang tersebut pasti akan mencari cara untuk mengembalikan modal yang dikeluarkannya dengan cara korupsi.