Intelijen seharusnya bertanggung jawab memberikan informasi yang berkaitan dengan keamanan nasional dan bukan digunakan untuk memantau aktivitas politik dan masyarakat sipil seperti yang dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Koalisi masyarakat sipil menekankan bahwa data dan informasi yang dikumpulkan oleh intelijen hanya boleh digunakan untuk pengambilan kebijakan yang sah, bukan untuk kepentingan politik pribadi. Mereka juga menyoroti bahwa dalam sistem demokrasi, partai politik bukanlah ancaman terhadap keamanan nasional.
Koalisi ini melihat tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap berbagai hukum, termasuk UU Intelijen, UU HAM, dan UU partai politik. Mereka menilai ini sebagai skandal politik yang serius dalam konteks demokrasi, dan mereka mendesak agar pernyataan Jokowi diinvestigasi dengan serius.