Selain itu, Jaksa juga mengusulkan agar Irwan diakui sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus ini. Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar, yang bisa diganti dengan masa hukuman 3 tahun penjara.
Selama persidangan, Irwan mengungkapkan sejumlah individu lain yang diduga terlibat dalam kasus BTS 4G, termasuk Wawan, Edward Hutahaean, Windu Aji Purnama, Sadikin Rusli, dan Dito Ariotedjo. Berdasarkan kesaksian Irwan, Kejaksaan Agung menetapkan Edward dan Sadikin sebagai tersangka.
Irwan kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Kasus ini melibatkan beberapa nama penting, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dari PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama dari PT Multimedia Berdikari Sejahtera, serta Muhammad Yusrizki Muliawan dari PT Basis Utama Prima.