JENGGALA.ID – Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dihadapi tuntutan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, yang dapat diganti dengan kurungan 3 bulan. Irwan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya untuk Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pencucian uang.
Jaksa menyatakan bahwa Irwan secara sah dan meyakinkan terlibalet dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dengan undang-undang. Mereka mengacu pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, Jaksa juga mengusulkan agar Irwan diakui sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus ini. Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar, yang bisa diganti dengan masa hukuman 3 tahun penjara.
Selama persidangan, Irwan mengungkapkan sejumlah individu lain yang diduga terlibat dalam kasus BTS 4G, termasuk Wawan, Edward Hutahaean, Windu Aji Purnama, Sadikin Rusli, dan Dito Ariotedjo. Berdasarkan kesaksian Irwan, Kejaksaan Agung menetapkan Edward dan Sadikin sebagai tersangka.









