JENGGALA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menetapkan Vonis bebas kepada mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara yang sebelumnya menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU.
Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto mengatakan, Irfan tidak terbukti secara sah telah bersalah sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Selain mantan Ketua DPRD Jawa Barat, istri dari Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati juga divonis bebas oleh majelis hakim.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara bersama istrinya, Endang Kusumawati, didakwa pasal 378 KUHPidana yakni penipuan invetasi SPBU.
“Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan,” tutur Majelis Hakim saat membaca amar putusan, Rabu, 8 Februari 2023.