JENGGALA.ID – Menuntut masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023).
Tuntutan kepala desa ini mendapat apresiasi dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.
“Patut di aspresiasi, aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun ini,”ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).
“Sebagai dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif,”tambahnya.
Said mengatakan pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama.
Hal ini, katanya, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.