JENGGALA.ID – Menuntut masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023).
Tuntutan kepala desa ini mendapat apresiasi dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.
“Patut di aspresiasi, aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun ini,”ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).
“Sebagai dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif,”tambahnya.
Said mengatakan pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama.
Hal ini, katanya, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.
Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades,” ujarnya.
Lalu, Said mengatakan, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar.













