Sementara itu, Zainudin Paru, Wakil Sekjen PKS, juga menyerukan Anwar Usman untuk mengundurkan diri. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga reputasi MK dan menghindari situasi di mana Anwar Usman tetap menjabat sebagai hakim tanpa palu.
Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju, yang mendukung Prabowo-Gibran, menegaskan bahwa putusan MKMK tidak memengaruhi status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Mereka menegaskan bahwa pasangan ini terus berlayar dengan baik dan bahwa putusan MKMK tidak memiliki dampak apa pun pada putusan MK sebelumnya yang mengubah batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.













