Dalam hal pekerja/buruh yang tetap bekerja di hari buruh (hari libur nasional) berhak mendapatkan upah lembur yang mana dalam perhitungannya disesuaikan dengan PP tersebut.
Tentunya, para buruh yang tetap bekerja saat hari buruh perlu diapresiasi karena kontribusi yang diberikan berdampak pada tidak terputusnya roda perekonomian juga tidak berkurangnya layanan kebutuhan masyarakat.
“Kaum Buruh, lebarkanlah dadamu, besarkanlah hatimu, bajakanlah urat ototmu, dan berjuanglah dengan segenap jiwa ragamu.”- Soekarno
Selamat Hari Buruh Internasional 2023. (Salsa Bellen)