Jenggala.id – Sejak tahun 2014 mulai berlaku Hari Libur Nasional pada Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei hingga kini. Namun jika tidak ada buruh yang tetap kerja di hari buruh, akan menimbulkan dampak yang sangat luas.
Hari Buruh atau May Day menjadi hari yang dinantikan oleh para buruh untuk turun ke jalan menyampaikan aspirasi demi kesejahteraan buruh dalam menjalani pekerjaannya.
Biasanya dalam demo yang digelar, buruh menyampaikan berbagai tuntutan seperti standarisasi sistem kerja, pengupahan, sitem PHK, perlindungan pekerja, kesehatan serta jaminan sosial tenaga kerja, dsb.
Kilas balik pertama kali ditetapkannya Hari Buruh di Indonesia saat Presiden Soekarno memerintahkan perubahan Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948. Di dalam UU tersebut ditetapkan tanggal 1 Mei sebagai tanggal resmi Hari Buruh dan mengakui tanggal tersebut sebagai hari kemenangan Pekerja/Buruh.