Jenis-jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat diatas, diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.233/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
Sehingga di hari buruh ataupun hari libur nasional lainnya tetap akan ada buruh yang bekerja, diantaranya:
- Bidang Pelayanan Kesehatan
Para pekerja di bid
ang pelayanan Kesehatan tentunya tidak mengenal istilah libur setiap tanggal merah. Jika tenaga kesehatan mengikuti hari libur nasional maka berdampak pada kesehatan dan keselamatan pasien, bahkan berpotensi pada banyaknya pasien yang meregang nyawa.
- Bidang Keamanan
Bila pekerja bidang keamanan libur, maka tingkat kriminalitas akan meningkat. Berpotensi adanya pembobolan bank, pencurian aset perusahaan, dsb.
- Bidang Pariwisata
Para pekerja bidang pariwisata seperti rekreasi, perhotelan, kuliner, dsb umumnya tidak menikmati hari libur karena setiap tanggal merah akan dipadati oleh pengunjung.













