“Sebagai contoh, Hakim Saldi Isra menguji pasal uji materi yang pada akhirnya menguntungkan dirinya sendiri. Pasal 80 dalam UU Nomor 7 tahun 2020, memungkinkan hakim konstitusi yang saat itu dianggap memenuhi syarat hingga pensiun pada usia 70 tahun. Saat itu, usianya belum mencapai 55 tahun, dan berkat pasal ini, masa jabatan hakim bisa diperpanjang dari 10 tahun menjadi 15 tahun,” ungkapnya.
Mantan Wakil Presiden, Muhammad Jusuf Kalla, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga terakhir konstitusi seharusnya mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Ia menilai saat ini, reputasi MK sedang tercoreng.
Baca juga : PDIP Sebut Gibran Bagaikan Seperti Gula yang Dikerumuni Semut
Kalla menyoroti berbagai permasalahan yang sedang menghampiri MK, terutama setelah hakim konstitusi memutuskan mengenai syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden.













