II A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
II B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
II C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
II D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Ini adalah perkiraan gaji PNS golongan II tahun depan:
II A: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
II B: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
II C: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
II D: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
Meskipun gaji pokok PNS tidak terlalu besar, ada berbagai tunjangan yang bisa kamu dapatkan, seperti uang makan, uang dinas, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan lainnya. Besaran gaji yang kamu terima juga bisa dipengaruhi oleh tunjangan kinerja atau tukin, yang diatur oleh peraturan pemerintah di masing-masing Kementerian atau Lembaga (K/L).
Semoga informasi ini bermanfaat untukmu dalam membuat keputusan mengenai pilihan karier sebagai PNS.