Wahid menilai bahwa pada saat ini tidak ada urgensi atau kegentingan yang memaksa untuk melakukan percepatan pelaksanaan Pilkada 2024. Alasan yang dikemukakan pemerintah mengenai perlunya kepala daerah bekerja lebih cepat pada Januari 2025 dianggap tidak beralasan.
Baca juga : UU Kesehatan Resmi Disahkan DPR RI
“Fraksi PKB berpendapat bahwa saat ini tidak terdapat keadaan darurat atau urgensi yang membutuhkan percepatan pelaksanaan Pilkada 2024. Alasan pemerintah yang menyatakan agar kepala daerah bisa segera bekerja pada bulan Januari 2025 terkesan dibuat-buat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti konsultasi pemerintah dengan Komisi II terkait opsi penerbitan Perppu untuk percepatan jadwal Pilkada. Menurutnya, jika RUU yang sedang dibahas saat ini terkait dengan isu yang sama, hal itu dapat menimbulkan kebingungan dan kerancuan.