“Uang sebesar Rp. 3 milyar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkapnya.
Untuk itu, Asep Budianto berharap majelis dapat menerima seluruh Eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa.
Page 4 of 4