JENGGALA.ID – PT Antam dan Semen Indonesia, Terdaftar dalam List Perusahaan Tak Berizin di Bidang Kehutanan, baik sebagai BUMN Maupun Swasta.
Pada Maret 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mengeluarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan keputusan Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 mengenai kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap XI.
Baca Juga: Perguruan Tinggi Swasta Jabar Terkena Pencabutan Izin Operasional
Sebanyak 890 perusahaan menjadi target Kementerian LHK terkait pelanggaran operasional di kawasan hutan tersebut. Dari 36 perusahaan yang terdaftar, PT Antam, Semen Indonesia, dan perusahaan lainnya masuk dalam daftar tersebut.
Pihak Kejaksaan juga sedang menangani kasus pelanggaran hukum di bidang pertambangan, termasuk dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Antam.
Baca Juga: Pengamat: Elektabilitas Tinggi Erick Thohir Maju sebagai Cawapres
Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk Manajer PT Antam, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama.
Sementara itu, PT Semen Indonesia masih belum memenuhi kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan terkait operasional tambang batu gamping di kawasan hutan di Tuban, Jawa Timur, yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada.









