Pertama, masyarakat harus diberikan ganti rugi yang adil dan sesuai dengan keadilan. Kedua, mereka harus diberi saham dalam perusahaan yang akan berinvestasi di daerah tersebut.
Ketiga, warga yang tanahnya terdampak pembangunan Rempang Eco City harus diberikan tempat tinggal di pulau yang sama dalam bentuk rumah susun.
“Dengan cara ini, mereka tetap bisa tinggal di daerah yang sudah lama mereka tempati, cintai, dan kenali,” kata Anwar Abbas.
Page 4 of 4