Sebelumnya, pemerintah telah mengusulkan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar delapan persen dalam RAPBN 2024, serta kenaikan 12 persen untuk pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Presiden Jokowi menjelaskan bahwa perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi PNS ini didasarkan pada kinerja dan produktivitas.
Banggar DPR telah mendukung usulan kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan tersebut. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menyampaikan bahwa mereka akan membahas lebih lanjut hal ini dalam rapat yang akan digelar pada 19 September 2023 mendatang. Said juga menegaskan bahwa persetujuan atas kenaikan gaji ini telah melalui pertimbangan yang matang dengan memperhatikan dedikasi mereka selama ini.