JENGGALA.ID – CIMAHI. DPP Partai Golkar melalui nomor: Sprin.573/DPP/GOLKAR/XI/2023 secara mengejutkan memberikan Perintah Kepada Firaldi Akbar sebagai Bakal Calon Walikota Cimahi.
Surat Perintah Resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di tanda tangani tanggal 20 November 2023 oleh Ketua Umum Bapak Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Bapak Lodewijk F. Paulus serta dibubuhi stempel DPP Partai Golkar.
Menyikapi Surat Perintah tersebut, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Cimahi, Dedi Raharja menyebutkan jika Surat Perintah dari DPP Partai Golkar tersebut telah mencederai / melanggar Anggaran Dasar Bab IX; Seleksi Jabatan Publik, pasal 19, dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar: Bab VII; Seleksi Jabatan Publik pasal 11.