Jenggala.id – Sebanyak 51 siswa dari SMP Negeri 19 Kota Depok, Jawa Barat, tidak lagi diterima di SMA Negeri setelah diduga terlibat dalam kasus penggelembungan nilai rapor saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kasus ini terungkap berkat investigasi Dinas Pendidikan Jawa Barat dan temuan dari Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala SMP Negeri 19, Nenden Eveline Agustina, mengonfirmasi bahwa 51 siswa dari sekolahnya tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi calon peserta didik di SMA Negeri di Kota Depok. Namun, Eveline memilih untuk tidak menjelaskan secara rinci mengenai detail kejadian ini.
“Memang benar, 51 siswa tersebut telah dianulir,” kata Eveline singkat.
Eveline menolak memberikan rincian mengenai kronologi atau mekanisme penggelembungan nilai yang diduga terjadi, serta bagaimana hal tersebut mempengaruhi penerimaan siswa di SMA Negeri. Ia hanya menyebut bahwa proses penanganan masalah ini melibatkan Kemendikbud Ristek dan Dinas Pendidikan Depok dan masih berlangsung hingga saat ini.