Menurut Djamu, perbedaan sudut pandang ini sangat menarik untuk disimak. Karena secara normatif, khususnya berdasarkan TATIB Dewan bahwa Fraksi DPRD itu merupakan pengelompokan anggota dewan yang terdiri atas kekuatan sosial politik sebagai bentuk representatif masyarakat.
Dengan demikian, fraksi memiliki tugas dan wewenang untuk menyampaikan pernyataan sikap politiknya terhadap rencana kebijakan Daerah yang diusulkan Kepala Daerah kepada DPRD dalam bentuk Naskah Pandangan Umum dan Kata Akhir Fraksi.
Dalam TATIB Dewan tersebut, telah diatur bahwa pelaksanaannya bisa dilakukan oleh masing-masing Fraksi atau melalui gabungan Fraksi.
Namun demikian, yang patut digarisbawahi disini adalah bahwa dewan perlu memiliki standar baku yang menyebutkan mana yang bisa dilakukan melalui gabungan Fraksi dan mana yang dilakukan masing-masing Fraksi.