“Hal ini perlu dilakukan untuk membuat jera para pelaku atau pelajar yang sering nongkrong atau keluar malam dengan alasan mau bangunin orang sahur,”ujarnya.
Lanjut Hardjono memaparkan untuk menindaklanjuti laporan dari Polres Cimahi, pihak Dinas telah melayangkan surat edaran ke sekolah SD, SMP.
“Surat edaran tersebut meminta pihak sekolah dan guru untuk terlibat aktif dalam meemberikan penyuluhan dan penyadaran kepda anak anak didiknya agar tidak terjerumus ke hal hal yang bertentangan dengan hukum,”tuturnya.
Disamping itu juga, tambah Hardjono menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Cimahi telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi untuk perlindungan hukum.
Hardjono berharap perang sarung ini tidak menjadi budaya tahunan selama bulan ramadhan. Lebih baik kelompok kelompok anak ini digiring untuk melakukan hal hal yang positif.